Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Larang Membeli Truk Baru Berspesifikasi ODOL

Minggu, 01 Maret 2020 – 03:28 WIB
Kemenhub Larang Membeli Truk Baru Berspesifikasi ODOL - JPNN.COM
Ilustrasi truk angkutan barang. Foto: Jambi Ekspres Online

jpnn.com, JAKARTA - Kemenhub sepakat memperpanjang pemberlakuan pelarangan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL), hingga 2023, tetapi pemerintah tetap mengimbau pengusaha untuk bersiap dari sekarang terkait program zero ODOL.

Salah satu imbauan Kemenhub ke pungasaha angkutan barang, ialah untuk melarang membeli truk baru dengan spesifikasi ODOL.

"Pada masa tenggat ini, diminta kepada pelaku usaha mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, diantaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi, di Jakarta.

Menurut Budi Karya, Kemenhub banyak menemukan truk berspesifikasi ODOL didapati saat razia yang dilakukan tahun lalu.

Berdasarkan data Kemenhub, hingga November 2019, sebanyak 2.073.698 kendaraan angkutan logistik telah masuk ke-73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), atau jembatan timbang yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dari jumlah tersebut sebesar 39 persen atau sebanyak 809.496 unit kendaraan, kedapatan melanggar peraturan. Pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43 persen.

Truk ODOL sebagian digunakan pengusaha untuk mengangkut muatan lebih banyak, atau lebih berat kendati melanggar peraturan.

Zero ODOL sendiri merupakan program memberantas angkutan barang yang kelebihan muatan atas pandangan keselamatan lalu lintas. Kendaraan angkutan barang yang seperti itu disebut jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Meskipun program zero ODOL berlaku pada 2023, Kemenhub mengimbau ke pengusaha angkutan truk untuk mempersiap diri dari sekarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News