Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Pinjamkan Terminal Dhaksinarga untuk Mall Pelayanan Publik Gunungkidul

Rabu, 04 November 2020 – 19:02 WIB
Kemenhub Pinjamkan Terminal Dhaksinarga untuk Mall Pelayanan Publik Gunungkidul - JPNN.COM
Sekretaris Ditjen Hubdat Kemenhub Imran Rasyid saat kunjungan ke Gunungkodul, Selasa (3/11). Foto: Humas Kemenhub RI

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminjamkan aset Kementerian Perhubungan di Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul, sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah setempat.

Peminjaman dengan status pinjam-pakai ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan BMN (Barang Milik Negara) untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat di Gunungkidul.

"Saya berharap Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul dapat digunakan secara maksimal untuk tugas dan fungsi, baik Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Imran Rasyid, Selasa (3/11).

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pinjam-Pakai Barang BMN antara Ditjen Hubdat Kemenhub dengan Pemkab Gunungkidul, di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, kemarin.

"Dengan adanya MPP Pemkab Gunungkidul di Terminal Dhaksinarga, ini akan menumbuhkan aktivitas perekonomian masyarakat, dan juga akan membantu kami memasarkan ruang-ruang yang bisa dikomersilkan," jelas Imran.

Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mendorong pemanfaatan BMN agar pengelolaannya menjadi produktif, serta memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Pemanfaatan BMN ini berpedoman pada Permenkeu No. 115 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Bangun Guna Serah (BGS), Kerja sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) maupun pinjam-pakai.

Tujuan pemanfaatan BMN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola/pengguna barang dan agar BMN yang ada tidak disalahgunakan pemanfaatannya, serta dapat mengefisiensikan pemanfaatan BMN.

Peminjaman ini dilakukan untuk mengoptimalkan BMN (Barang Milik Negara) dalam mendukung pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close