Kemenhub Rekomendasikan Perubahan Status 8 Bandara Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan bandar udara internasional diketahui telah diusulkan untuk berubah status penggunaannya menjadi bandar udara domestik.
Kedelapan bandar udara internasional itu adalah Husein Sastranegara (Bandung), Raden Inten II (Lampung), RH Fisabilillah (Tanjung Pinang), Banyuwangi (Banyuwangi), Mopah (Merauke), Frans Kaisiepo (Biak), Maimun Saleh (Sabang), dan Pattimura (Ambon).
Usulan itu seperti tercantum di dalam surat yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Adapun usulan mengubah status bandara internasional itu disebutkan sebagai hasil Tim Evaluasi Bandar Udara Internasional dan arahan rapat pimpinan pada 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan.
Wacana mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Agustus 2020 saat memberikan arahan dalam rapat terbatas kepada Kementerian Perhubungan.
Jokowi melihat bahwa Indonesia memiliki terlalu banyak bandara internasional yang berjumlah 30 unit di seantero negeri. Dia mengarahkan agar jumlah itu dipertimbangkan kembali agar tercipta efisiensi di sektor penerbangan.
Dari 30 bandara internasional tersebut, Jokowi menyebut ada 8 bandara yang berpotensi menjadi hub internasional di dalam negeri, yakni Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Yogyakarta (DIY), Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Internasional Sam Ratulangi (Manado), dan Bandara Internasional SAM Sulaiman Sepinggan (Balikpapan).
Dengan adanya wacana penutupan sejumlah bandara internasional tersebut, diperkirakan akan menurunkan jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman).