Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Rabu, 03 November 2021 – 09:47 WIB
Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen - JPNN.COM
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Lebih lanjut dia menjelaskan Kemenhub akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan terhadap surat edaran tersebut.

Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.

Dia mengungkapkan SE Kemenhub ini mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ungkap Adita. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kemenhub merevisi syarat perjalanan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, salah satunya aturan perjalanan darat 250 KM wajib PCR atau antigen.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA