Kemenhub Sarankan Pemudik Atur Perjalanan, Ini Tujuannya
Kamis, 21 April 2022 – 23:50 WIB
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis. (mrk/jpnn)