Kemenhub Segera Pastikan Tarif Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang sedang disusun terkait Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat telah sampai pada tahapan uji publik.
“Dari 5 kota besar yang kami datangi, ini unik karena pemikiran di daerah berbeda-beda. Misalnya soal tarif, yang sampai sekarang selalu menjadi perbincangan hangat di antara pengemudi karena ingin ada kejelasan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kemenhub, Rabu (13/2).
"Kami bersama tim 10 telah melakukan penghitungan, ada 11 komponen yang menjadi pertimbangan dari biaya langsung dan biaya tak langsung,” imbuh Budi.
Adapun biaya langsung yang dikeluarkan pengemudi saat menarik penumpang seperti bensin, oli, dan lainnya. Biaya tak langsung adalah biaya yang tidak langsung dikeluarkan saat itu.
“Kami sudah mendapatkan angka yang ideal sebenarnya. Namun angka ini belum kami keluarkan dalam regulasi baru ini. Nantinya akan ada Surat Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Dirjen Hubdat atas nama Menteri Perhubungan untuk menjadi pedoman bagi pimpinan daerah untuk melakukan penghitungan tarif,” kata Budi.
Mengenai tarif atau yang sering disebut dalam regulasi mengenai ojek ini sebagai biaya jasa dalam RPM ini, belum ditentukan ke depannya apakah akan diterapkan satu tarif yang sama secara nasional atau menggunakan sistem zonasi seperti PM.
“Nanti juga akan kami lihat apakah dengan tarif ojek ini, masyarakat masih punya daya beli atau tidak? Di satu sisi kami juga tetap dukung ketersediaan transportasi dengan transportasi massal, seperti Bus Rapid Trans (BRT) yang sudah beberapa kali kami berikan kepada pemerintah kabupaten/kota,” tutur Budi.
Sementara itu, Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan menyatakan bahwa untuk penentuan tarif ojek tersebut pihaknya tetap mengacu pada hasil riset mengenai tarif yang paling sesuai.