Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021

Jumat, 09 April 2021 – 12:59 WIB
Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021 - JPNN.COM
Kemenhub akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi saat larangan mudik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Adita Irawati, juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam keterangan tertulis.

Adita menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk transportasi logistik dan barang. "Untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," ujar Adita.

Adapun kebijakan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak mudik lebaran sekaligus mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

"Mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Adita.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close