Kemenhub tak Keluarkan Izin Operasi GoJek
jpnn.com - JAKARTA - Jasa layanan transportasi dengan sepeda motor GoJek, secara resmi mengembangkan usaha ke Medan, mulai Senin (16/11). Pada saat bersamaan, dibuka juga di empat kota lain yakni Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Palembang.
Sebagaimana di Jakarta, operasional GoJek di daerah juga menjadi polemik. Di Palembang misalnya, Kadishub Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, PT Gojek Indonesia belum punya izin operasi di sana.
Terkait dengan masalah izin ini, Kementerian Perhubungan juga menegaskan GoJek memang belum mengantongi izin. Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu bahkan memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk GoJek.
"Karena pemerintah tidak merekomendasikan roda dua sebagai angkutan umum," ujar Juru Bicara Kemenhub JA Barata kepada JPNN kemarin (17/11).
Bagaimana sikap kemenhub karena toh nyatanya GoJek sudah marak di Jakarta bahkan terbaru membuka cabang di lima kota? Barata mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kita anggap itu urusan pribadi. Punya sepeda motor dipakai boncengan, itu saja. Tapi perlu kami tegaskan, kemenhub tidak pernah melegitimasi sepeda motor sebagai angkutan umum karena roda dua tingkat kestabilannya rendah (rawan kecelakaan, red)," kata Barata.
Lantas, bagaimana pemda, dalam hal ini Dinas Perhubungan, harus menyikapi masuknya GoJek? Barata menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah. "Tapi yang pasti, sepeda motor itu tidak boleh untuk bertiga, dan ditindak jika tidak mengenakan helm," pungkasnya.
Sementara itu, para petinggi GoJek hingga kemarin petang sulit dihubungi. CEO GoJek Nadiem Makarim dan salah satu foundernya, Michaelangelo Moran, tidak mengangkat ponselnya. Begitu pun GM of Corporate Ralations GoJek Samdiah, juga tidak merespon. Pertanyaan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tak dibalas. (sam/jpnn)