Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut

Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:11 WIB
Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut - JPNN.COM
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi aat menghadiri acara normalisasi kendaraan angkutan barang dan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75/2021 di Medan International Convention Center, Sumatera Utara, Kamis (28/10). Foto: Dokumentasi Kemenhub

jpnn.com, MEDAN - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2021 dapat menyelesaikan persoalan lalu lintas yang sering terjadi khususnya pada hari besar.

Regulasi tersebut muat tentang pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065.

"Syukur Alhamdulillah telah keluar Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021," kata Dirjen Budi saat menghadiri acara normalisasi kendaraan angkutan barang dan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75/2021 di Medan International Convention Center, Sumatera Utara, Kamis (28/10).

Dia mengajak seluruh pihak untuk turut memperhatikan, baik aspek sarana maupun prasarana khususnya yang ada di Sumatera Utara.

Selain itu juga dapat membantu meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata ke Danau Toba yang menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Sumatera Utara.

Pada acara tersebut, Dirjen Budi juga menyampaikan berbagai upaya Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga 2023.

"Kami terus berusaha meluruskan kembali terkait aturan angkutan barang yang hingga kini masih banyak ditemui ukuran panjang dan tinggi kendaraan tidak sesuai dengan ketetapan yang ada," kata Dirjen Budi.

Dia mengungkapkan banyak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu penyebab tingginya faktor kecelakaan lalu lintas.

Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lalu lintas di wilayah Sumut ini yang sering terjadi khususnya pada hari besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News