Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut
jpnn.com, MEDAN - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2021 dapat menyelesaikan persoalan lalu lintas yang sering terjadi khususnya pada hari besar.
Regulasi tersebut muat tentang pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065.
"Syukur Alhamdulillah telah keluar Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021," kata Dirjen Budi saat menghadiri acara normalisasi kendaraan angkutan barang dan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75/2021 di Medan International Convention Center, Sumatera Utara, Kamis (28/10).
Dia mengajak seluruh pihak untuk turut memperhatikan, baik aspek sarana maupun prasarana khususnya yang ada di Sumatera Utara.
Selain itu juga dapat membantu meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata ke Danau Toba yang menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Sumatera Utara.
Pada acara tersebut, Dirjen Budi juga menyampaikan berbagai upaya Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga 2023.
"Kami terus berusaha meluruskan kembali terkait aturan angkutan barang yang hingga kini masih banyak ditemui ukuran panjang dan tinggi kendaraan tidak sesuai dengan ketetapan yang ada," kata Dirjen Budi.
Dia mengungkapkan banyak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu penyebab tingginya faktor kecelakaan lalu lintas.