Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Marine Inspector Lewat Bimtek Kelaiklautan Kapal Penyeberangan
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan kompetensi marine inspector (inspektur kelautan) dan asisten marine inspector melalui bimbingan teknis kelaiklautan kapal penyeberangan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure BSD Serpong, Tangerang Selatan itu dilaksanakan selama 4 hari, 26-29 Oktober.
Pelaksana tugas Kasubdit Sarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Bambang Siswoyo menyampaikan Kemenhub telah menerbitkan regulasi tentang pedoman pelaksanaan kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan.
"Dalam regulasi itu diatur fungsi kelaiklautan kapal angkutan penyeberangan meliputi aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat dan pemuatan kapal, serta manajemen keselamatan kapal," jelas Bambang mewakili Direktur TSDP.
Pada bimtek tersebut, Bambang juga membahas angka kecelakaan yang dialami oleh angkutan penyeberangan yang dinilai masih cukup tinggi.
Karena itu, untuk memberikan bekal kompetensi kepada para Marine Inspector SDP dalam melakukan perhitungan stabilitas, bimtek ini akan difokuskan pada pemeriksaan garis muat kapal angkutan penyeberangan.
Bambang mengharapkan melalui bimtek dan kegiatan sejenis ini akan semakin mengurangi atau bahkan menghapuskan insiden kecelakaan kapal angkutan penyeberangan di Indonesia ke depannya.
Bimtek yang diikuti 54 peserta, baik yang hadir secara fisik maupun virtual, menghadirkan dua narasumber yang berkompeten.