Kemenhub Terbitkan Surat Edaran, Begini Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 – 09:44 WIB
Dalam SE tersebut juga dituliskan, sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR kalau diperlukan.
“Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antarlintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” tutup Dirjen Budi. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: