Kemenhub Terus Lakukan Deregulasi Perizinan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah melakukan sejumlah deregulasi di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Hal ini dilakukan dalam upaya percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi di bidang transportasi
Adapun bentuk deregulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Perhubungan mencakup penghapusan perizinan, penyederhanaan perizinan dan pelimpahan sejumlah perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Deregulasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada 2018 di antaranya menghapus delapan perizinan, penyederhanaan 32 perizinan, 11 perizinan dilimpahkan kepada BKPM, sistem Checklist sebanyak 24 perizinan, dan sistem Online Single Submission (OSS) sebanyak 37 perizinan.
“Tahun ini Kemenhub kembali melakukan deregulasi perizinan dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi diantaranya dengan menghapus 8 perizinan dan penyederhanaan 32 perizinan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta.
Sebelumnya pada 2017 Kemenhub juga telah melakukan deregulasi perizinan di bidang transportasi. Sedikitnya terdapat 42 peraturan yang diregulasi.
“Pada 2017 Kemenhub telah melakukan deregulasi 42 peraturan di bidang transportasi dengan menghapus 11 izin di bidang transportasi dan 13 perizinan didelegasikan kepada BKPM,” terang Baitul.
Untuk mempermudah proses perizinan di bidang transportasi, Kemenhub telah melakukan beberapa upaya yaitu mempercepat waktu penerbitan izin sebanyak 23 izin.