Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Jumat, 17 Mei 2019 – 05:21 WIB
Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan - JPNN.COM
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut  ditandatangani pada Rabu, (15/5).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019.

Sedangkan di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan.

"Akan dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen. Penurunan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. Di sisi lain kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," ujar Polana.

Menurut Polana, komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. 

Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar. 

Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.

Penurunan tarif batas atas penerbangan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News