Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut ditandatangani pada Rabu, (15/5).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019.
Sedangkan di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan.
"Akan dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen. Penurunan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. Di sisi lain kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," ujar Polana.
Menurut Polana, komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara.
Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar.
Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.