Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
Jumat, 12 Februari 2010 – 20:24 WIB
Berdasarkan izin itu, rasio penukaran 1:1 dalam jangka dua tahun, dengan ketentuan areal pengganti dalam kondisi clear dan clean, dengan biaya dibebankan kepada pemohon. Ada juga kewajiban membantu menjaga keamanan kawasan hutan di sekitarnya, sementara Dirut Perhutani saat itu segera menyelesaikan masalah tukar-menukar lahan tersebut secara hukum dan administrasi. "Instruksi ini dibuat berdasarkan SK Menhut tahun 1949, namun tak kunjung selesai hingga 16 tahun," papar Darori lagi.
Padahal, masih menurut Darori, tahun 2007 sudah ada tim percepatan penyelesaian kasus ini dari Kemenhut. Namun tim ini terkendala, karena ada beberapa pihak yang menyatakan berwenang menyelesaikan masalah ini. Pihak-pihak tersebut adalah Yayasan Veteran Lokapurna (YVLP), Legiun Veteran RI, serta Badan Pelaksana Pengembalian Hak Veteran RI (Balak).