Kemenkes Banjir Protes soal Aturan Tembakau, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik.
Adapun kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan permasalahan utama RPMK tersebut adalah pada penyusunan Peraturan Pemerintah.
"Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru, di sinilah yang kami sesalkan,” kata Benny dikutip, Jumat (27/9).
Benny mengatakan terkait masalah kesehatan, industri sepakat masyarakat Indonesia harus sehat.
Namun, dia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja.
"Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait," katanya.
Di sisi lain, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya, tetapi tidak melarang orang merokok.
"Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Siti Nadia.
Kemasan Polos jadi Persoalan
Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos.