Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024

Rabu, 04 September 2024 – 23:59 WIB
Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024 - JPNN.COM
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan aturan di atasnya.

Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidak mengamanahkan pengaturan terkait desain dan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, menyarankan Permenkes tersebut disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan.

Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, sejumlah pemangku kepentingan di sektor pertembakauan dan Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor tersebut turut dilibatkan dalam membahas rancangan Permenkes ini.

"Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya memenangkan satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia saat ini sedang cukup kompleks," ujarnya.

Suryadi menjelaskan masalah kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, diantaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.

"Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu," ucapnya.

Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close