Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes dan IDI Belum Sepakati Iuran BPJS

Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:27 WIB
Kemenkes dan IDI Belum Sepakati Iuran BPJS - JPNN.COM
JAKARTA- Menjelang proses pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pihak Kemenkes dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) belum sampai pada kata sepakat terkait jumlah iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kedua pihak memiliki estimasi nilai iuran masing-masing. Rencananya, pemerintah menetapkan Rp 22 ribu per orang untuk besaran iuran BPJS per bulan.

Namun, jumlah iuran tersebut dinilai tidak realistis oleh IDI. Menurut Ketua IDI dr Prijo Sidipratomo Sp Rad (K), hitungan iuran BPJS versi IDI memang lebih tinggi dibanding versi pemerintah. "Kita tidak tahu, bagaimana hitungannya sehingga pemerintah bisa mendapatkan angka Rp 22 ribu untuk iuran BPJS, dimana dokter mendapat Rp 6 ribu. Hitungan kita memang lebih tinggi,"jelas Prijo di Jakarta, Selasa (2/10).

Prijo memaparkan, berdasarkan hitungan IDI, layanan primer unit cost paling murah setidaknya mencapai Rp 14.500 per orang untuk jasa layanan dokter, sementara yang paling mahal sekitar Rp 20 ribu per orang. Perhitungan IDI tersebut memang jauh lebih tinggi dibanding perhitungan pemerintah yang hanya Rp 6 ribu per orang. "Memang jauh, karena kita juga memperhitungkan biaya obat-obatan, perawat dan lain-lain,"tegasnya.

Hal itu dibenarnya Sekjen IDI dr Slamet Budiarto. Dia memaparkan, selain jasa dokter, ada banyak komponen lainnya yang juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Antara lain, biaya administrasi, gaji SDM non dokter, pembelian obat dan bahas habis pakai, biaya telepon, listrik, air dan internet. Karena itu, dia menilai pemerintah tidak melakukan perhitungan yang benar terkait premi BPJS.

JAKARTA- Menjelang proses pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pihak Kemenkes dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) belum sampai pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA