Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Diminta Terbitkan Juknis dan Juklak Penanganan Stunting

Selasa, 07 Juli 2020 – 23:58 WIB
Kemenkes Diminta Terbitkan Juknis dan Juklak Penanganan Stunting - JPNN.COM
Sebuah penelitian uji coba intervensi gizi spesifik di Desa Bayumundu, Kabupaten Pandeglang, Banten, memberikan harapan baru dalam mengatasi prevalensi stunting pada anak usia di bawah dua tahun. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, stunting merupakan masalah yang harus dipecahkan bersama-sama.

Salah satu pihak yang harus bergerak cepat adalah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Agus, mantan Menteri Kesehatan Nila Moeloek sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penurunan angka stunting.

Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019. Permenkes itu mengatur pemberian pangan khusus untuk kondisi medis khusus (PKMK untuk anak penderita indikasi gagal tumbuh.

Agus menjelaskan, strategi Nila diyakini membuat target penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024 bisa terwujud.

“Sayangnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dana petunjuk teknis (juknis) Permenkes ini belum ada,” kata Agus, Minggu (5/7).

Dia pun mengajak semua pihak untuk bekerja bersama-sama demi mendukung Presiden Joko Widodo untuk menurunkan angka stunting.

Agus menjelaskan, hambatan lain adalah penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, stunting merupakan masalah yang harus dipecahkan bersama-sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close