Dirlantas Polda Metro Jaya Pilih Ikut Pak Luhut soal Ojek Online Angkut Penumpang?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Sebelumnya, memang sempat ada larangan ojol untuk membawa penumpang dan hanya boleh melayani pengirimann barang maupun pembelian makanan.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu.
Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.
"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
"Kami akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, ojek online tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.