Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya...
"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit," paparnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menambahkan, untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
"Sehingga kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 tercapai," pungkasnya.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?