Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya...

Sabtu, 13 Februari 2021 – 13:25 WIB
Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya... - JPNN.COM
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Vaksin akan dilakukan juga untuk pedagang dan sektor jasa. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit," paparnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menambahkan, untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

"Sehingga kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 tercapai," pungkasnya.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenkes mengatakan kelompok komorbid dapat divaksin Covi-19 dengan ketentuan tertentu. Melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kemenkes memberikan aturan untuk vaksinasi kelo

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News