Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkeu Apresiasi Kemenpora Atas Capaian WTP 2019 Dari BPK RI

Rabu, 23 September 2020 – 02:43 WIB
Kemenkeu Apresiasi Kemenpora Atas Capaian WTP 2019 Dari BPK RI - JPNN.COM
Zainudin Amali. Foto: Humas Kemenpora

jpnn.com, JAKARTA - Pada puncak acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020, yang dilakukan secara daring, Selasa (22/9) pagi, Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada K/L dan Pemda Kabupaten/Kota yang berdasarkan penilaian BPK RI. Kemenpora RI memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Perkecualian).

Menpora RI Zainudin Amali beserta para pimpinan K/L dan Pemda Kabupaten/kota lainnya mengikuti secara virtual dari tempat masing-masing.

Ada tiga kategori penghargaan. Pertama, penghargaan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, Kabupaten, Kota (Pemdakabkot) yang konsisten 10 kali berturut-turut memperoleh penilaian WTP.

Kedua, yang secara terus menerus 5 kali WTP, dan yang ketiga bagi perolehan WTP pada tahun pelaporan 2019.

Bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) sebuah kehormatan karena bersama beberapa K/L dan Pemdakabkot yang lain mendapatkan penghargaan kategori Pelaporan Keuangan Tahun 2019 memperoleh WTP.

Lebih spesial karena ini diraih dalam rentang waktu setelah 10 tahun lamanya menunggu dari terakhir mendapatkannya pada Tahun 2009.

"Apresiasi dan penghargaan terus kami berikan, bagi yang konsisten 10 kali berturut-turut dapat dijadikan contoh, dan bagi semua yang memperoleh terus pertahankan dan tingkatkan karena ini merupakan indikator meningkatnya tata kelola keuangan negara yang makin baik,” kata Menkeu Rl.

"Bagi yang belum, kami terus berharap dapat melakukan langkah-langkah efektif dan terukur dalam menindaklanjuti temuan-temuan sebagaimana yang direview oleh BPK RI sebagai audit eksternal kita," ucapnya lagi.

Penghargaan ini lebih spesial karena diraih dalam rentang waktu setelah 10 tahun lamanya menunggu dari terakhir mendapatkannya pada Tahun 2009.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close