Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian Lembaga Senilai Rp 39,71 Triliun, Ada Apa?
Kebijakan 'automatic adjustment' pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.
Anggaran yang disisihkan oleh setiap kementerian dan lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan.
Namun, jika nanti di saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I 2022.
"Anggaran ini tetap ada di kementerian dan lembaga, tetapi di semester I 2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kami akan rilis apabila kita cukup percaya diri bahwa bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucap Isa. (antara/jpnn)