Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkeu Diminta Segera Bayar Biaya Pembangunan Mapolda Aceh

Minggu, 23 Desember 2018 – 00:21 WIB
Kemenkeu Diminta Segera Bayar Biaya Pembangunan Mapolda Aceh - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan Mapolda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ternyata masih menyisakan persoalan. Rupanya, pembayaran biaya pembangunan gedung Mapolda NAD yang dikerjakan perusahaan kontraktor PT Elva Primandiri belum diselesaikan.

Padahal, pembangunan Mapolda NAD II sudah selesai dikerjakan pada tahun 2007. Namun hingga kini, pihak Kementerian Keuangan belum juga membayar kewajibannya kepada pihak kontraktor.

Direktur Utama PT Elva Primandiri Elva Waniza mengatakan, pihaknya sudah berupaya menagih uang pembangunan Gedung Mapolda NAD II kepada pihak kementerian keuangan. Upaya ini sudah dilakukan beberapa kali dengan mendatangi langsung ke kantor yang dipimpin Sri Mulyani. Namun, usahanya itu tak berjalan mulus. Pihak kementerian keuangan yang diwakili biro hukumnya selalu memberikan jawaban tak memuaskan dan terkesan menghindar.

Kuasa Hukum yang mewakili Depkeu pada kesempatan Aanmaning bukanlah pejabat yang dapat mengambil keputusan dan mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan pada Aanmaning kedua tanggal 13 Desember 2018, Pihak Depkeu tidak hadir dengan alasan berhalangan ujar Elva kepada wartawan ketika ditemui di PN Jaktim, Kamis 20 Desember 2018.

Pihak kuasa hukum Elva, dari kantor Law Firm Henry Yosodingrat & Partners ikut memberikan teguran dengan berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, hingga saat ini surat itu belum mendapat respon. Bahkan, usaha pihak kuasa hukum Law Firm JF & Associates juga beberapa kali mendatangi Biro Hukum Departemen Keuangan RI, namun tidak mendapat tanggapan.

Sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I), dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081. Terbilang (Tiga Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah)

Uang itu merupakan sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada PT Elva Primandiri selalu kontraktor yang membangun gedung Mapolda NAD pada tahun 2006.

Putusan ini diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Tak sampai disitu, putusan itu juga kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukah oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada tanggal 19 Oktober 2017.

Pembangunan Mapolda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ternyata masih menyisakan persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News