Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ucap dia.
Diketahui, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan akan melakukan pemblokiran terhadap 6 OTA asing yang belum mendaftarkan layanannya sebagai PSE.
Dengan tidak terdaftar, mereka tidak membayar pajak atau membebankannya kepada hotel.
Pemerintah pun memberikan waktu 10 hari kerja terhitung Kamis (14/3) kepada 6 OTA tersebut.
Adapun 3 aplikasi telah mendaftar, yaitu Airbnb, Booking.com dan Agoda. Sementara, 3 lainnya masih belum mendaftar, yaitu Klook, Trivago dan Expedia.
"10 hari kerja tidak terdaftar BKPM, saya blokir. Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo," ungkapnya, Jumat (15/3).
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2024 di Batam, Ketua PHRI Haryadi Sukamdani pun telah meminta pemerintah menindak tegas OTA asing yang tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia dan merugikan industri pariwisata tanah air, dengan tujuan untuk melindungi OTA lokal dan konsumen.
"Kalau lokal itu perhitungan pajak PPh sudah langsung dilakukan sinkronisasi, atas pembayaran komisi OTA sudah dimasukkan pajaknya," ujar Ketua PHRI Haryadi Sukamdani di Batam, Kamis (22/2).