Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran
Rabu, 10 Juli 2013 – 06:04 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara nanti hanya akan memastikan tiga hal, yakni alokasi anggaran belanja, persetujuan komisi di DPR dan hasil (output) yang ditargetkan. "Simplifikasi ini tidak menyalahi good governance (tata kelola yang baik)," ujarnya.
Menurut Askolani, prosedur simplifikasi tersebut akan dikonsolidasikan dengan masing-masing K/L hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, ditargetkan bisa mulai diimplementasikan mulai tahun anggaran 2014. "Sebab, faktor penting yang juga harus dibenahi adalah perencanaan oleh masing-masing K/L," katanya.
Askolani mengatakan, dengan simplifikasi prosedur di Kementerian Keuangan dan perbaikan perencanaan di masing-masing K/L, penyerapan anggaran diharapkan bisa membaik. "Tahun lalu realisasi penyerapan kan 89 persen, tahun ini diharapkan bisa di atas 90 persen, dan tahun depan lebih baik lagi," ucapnya.