Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II
Sementara itu, denda sebesar 200 persen dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.
Atas tambahan harta tersebut maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017.
Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.
Rumusan sanksinya ialah tarif PP 36/2017 dikali nilai harta baru dan ditambah sanksi UU TA 200 persen.
"Kalau pernah ikut TA dan ketahuan bahwa ada harta tidak dilaporkan dengan benar maka atas harta tersebut menjadi penghasilan, dikenai tarif pajak normal 30 persen dan denda 200 persen," ujar Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengingatkan wajib pajak untuk patuh.
Menurut Sri Mulyani, tarif PPS paling besar hanya 18 persen, lebih murah dibanding dengan tarif sanksi yang mencapai 200-300 persen.
Tarif 18 persen dibebankan untuk pengungkapan harta di luar negeri yang berasal dari penghasilan tahun 2016-2020, lalu harta tersebut tidak direpatriasi ke dalam negeri.