Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank
Senin, 10 Desember 2012 – 04:48 WIB
Lalu, apa sanksi yang akan diberikan bagi pemda yang menumpuk dananya di bank? Marwanto mengatakan, saat ini beberapa opsi sanksi masih dibahas. "Misalnya, dalam bentuk penundaan transfer DAU (Dana Alokasi Umum)," sebutnya.
Marwanto mengatakan, kebijakan lain dalam transfer dana ke daerah adalah opsi transfer dalam bentuk obligasi atau surat berharga negara (SBN). Hal itu dilakukan untuk memperluas basis penyerap SBN. "Tapi, yang terbaik adalah penyerapan dana transfer untuk proyek-proyek yang bisa mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ucapnya.
Ekonom yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani mengatakan, kapasitas pengelolaan keuangan daerah memang harus terus ditingkatkan. Selain masih banyaknya dana yang diparkir di perbankan, dana yang dibelanjakan pun sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai. "Jadi, belanjanya tidak produktif," ujarnya.