Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkeu Sita Lahan Seluas 900 Ha Milik PT MDM yang Dulu Tersangkut Kasus BLBI

Selasa, 28 April 2015 – 22:52 WIB
Kemenkeu Sita Lahan Seluas 900 Ha Milik PT MDM yang Dulu Tersangkut Kasus BLBI - JPNN.COM

jpnn.com - KIJANG - Rombongan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mendatangi Kantor Kecamatan Bintan Timur, di Jalan Duyung, Kampung Tanah Merah, Selasa (28/4). Kedatangan mereka untuk memeriksa lahan PT Multi Dwi Makmur (MDM) di kelurahan Seienam dan Gunung Lengkuas. Pemeriksaan ini dalam rangka tahapan penyitaan aset lahan PT MDM yang diagunkan tanpa surat resmi atau sertifikat ke Bank Indonesia melalui Bank Gelobal. 

"Kami sedang kroscek lahan PT MDM yang akan kami sita menjadi milik negara. Pasalnya Bank Gelobal yang didirikan oleh manajemen PT MDM mendapatkan uang dengan cara mengagunkan lahan di dua kelurahan Kecamatan Bintan Timur ke Bank Indonesia," ujar Ketua Rombongan Kemenkeu, Aceng usai memeriksa lokasi lahan yang akan disita.

Dikatakannya, bedasarkan data yang diperoleh Kemenkeu, PT MDM yang mengklaim memiliki lahan seluas 1992 Ha di dua kelurahan ini telah mendirikan Bank Gelobal sejak tahun 1992. 

Dalam proses pendirian Bank Gelobal ini, pihak manajemen PT MDM mengagunkan lahan yang telah disertifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau seluas 300 Ha kepada Bank Indonesia dengan berharap mendapatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Setelah mendapatkan bantuan dana triliunan rupiah, pihak manajemen Bank Gelobal yang juga manajemen PT MDM melarikan diri ke luar negeri. Sehingga lahan itu disita negara, pada tahun 2008 lahan ini dilelang dan dimenangkan oleh PT Lobindo. 

Kejadian serupa terjadi kembali, dimana PT MDM kembali bangkit dengan manajemen barunya walaupun legalitas perusahaan ini tidak diakui lagi alias tutup total di Indonesia pada tahun 2008. 

Manajemen baru perusahaan ini kembali berjaya memainkan permainan yang sama dengan mengagunkan lahan seluas 900 Ha kepada Bank Indonesia melalui Bank lainnya pada tahun 2010. Sehingga saat ini lahan yang diagungkan tersebut akan disita kembali di 2015.

"Kami minta pemerintah daerah yaitu Pemkab Bintan harus tegas menindak kejadian ini. Jangan sampai hal sedemikian rupa terjadi kembali, karena lahan yang diagunkan PT MDM lahan tanpa sertifikat alias berkas palsu. Kemudian perusahaan ini sudah tidak ada lagi," tegasnya.

KIJANG - Rombongan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mendatangi Kantor Kecamatan Bintan Timur, di Jalan Duyung, Kampung Tanah Merah, Selasa (28/4). Kedatangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close