Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkominfo Akan Blokir Puluhan Ribu Situs Berita Abal-abal

Selasa, 17 Oktober 2017 – 22:11 WIB
Kemenkominfo Akan Blokir Puluhan Ribu Situs Berita Abal-abal - JPNN.COM
Rudiantara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya memverifikasi keabsahan situs-situs berita. Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, saat ini ada puluhan ribu situs berita.

“Kami mencatat ada 43 ribu media daring di Indonesia. Jumlah itu merupakan media daring yang platformnya bergerak di ranah jurnalistik,” ujar Rudiantara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Yang menjadi persoalan, kata Rudiantara, adalah penggunaan situs-situs berita yang hanya untuk menebar ujaran kebencian dan adu domba. Sebab, tak semua situs berita memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

“Sehingga Dewan Pers pusing dengan adanya konten yang adu domba. Makanya harus ada verifikasi, seharusnya media diverifikasi," sambung dia.

Dengan terverifikasi, kata dia, media-media online juga punya kesempatan membela diri bila pemberitaannya bermasalah. “Biasanya (ketika ada masalah) difasilitasi Dewan Pers," ucap Rudiantara.

Untuk saat ini, kata dia, pemerintah memang kesulitan mengontrol keberadaan media daring. Apalagi perkembangannya kini cukup masif, ditambah pemerintah yang masih berpegang pada kebebasan pers berdasarkan Undang-undang Pers.

Sayangnya, sambung Rudiantara, justru kebebasan itu diselewengkan karena makin banyak situs berita yang memublikasikan konten negatif. “Media semacam itu harus dikembalikan ke jalur yang benar,” sambungnya.

Menurut dia, media seharusnya bisa memberikan informasi positif kepada masyarakat. “Jangan yang negatif saja kita beritakan, pikiran masyarakat nanti akan menjadi negatif," ungkapnya.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 ribu situs berita. Namun, tidak semua memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close