Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB
Karenanya, sebelum melakukan pemblokiran terhadap suatu situs, Kemenkominfo akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. "Dalam proses verifikasi, kami melihat konten. Apakah isinya hanya mengenai penjelasan-penjelasan suatu masalah tertentu, atau sudah menghasut dan meresahkan masyarakat," jelas Gatot.
Dalam verifikasi, Kementerian Kominfo juga akan meminta pendapat ahli, apakah situs itu mengandung paham radikalisme. "Kami tanya kepada yang berkompeten, apakah ahli, akademisi, ulama, dan lain-lain," tutur Gatot.
Gatot juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada 900 situs yang diadukan untuk diblokir. Namun, Kementerian baru memblokir sepertiganya. "Ada 300-an situs yang sudah kami blokir," tandasnya.