Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham radiklisme sejak diberlakukanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 21 April 2008. "Kita tanggapi positif, itu bagian dari rasa kepedulian kami. Ada tidaknya permintaan itu (pemblokiran situs radikalisme) suda dilakukan dan diatur dalam UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada JPNN, Rabu, (28/9).
Dikatakanya, UU ITE secara tegas melarang bukan hanya keberadaan situs porno, tapi juga situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Tetapi kata Gatot, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap suatu situs-situs yang diduga mengandung unsur radikalisme. karena kata dia, pihaknya juga mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:50 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB - Humaniora
Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:56 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Seusai 6 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh: Alhamdulillah Gue Bisa Jawab
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 03:03 WIB - Bisnis
Lowongan Kerja Terbaru dari SERA untuk Lulusan D3 - S1
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:57 WIB - Seleb
Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ini Peran 10 Pelaku Pembuat Narkoba di Rumah Mewah Serang
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:45 WIB - Kesehatan
Tekanan Darah Tinggi Bakalan Ambyar dengan Mengonsumsi 6 Minuman Ini
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 02:01 WIB