Kemenkominfo Buka Suara soal Data Pengguna yang Bisa Dilihat, Simak Nih
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara mengenai data pengguna yang bisa dilihat setelah mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Dia menegaskan tidal bisa melihat data pengguna meskipun sudah mendaftarkan.
Menurut dia, akses data pribadi pengguna hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.
Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.
"Kami tidak bisa melihat data pribadi sepeti percakapan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7).
Menurut Semuel, kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan.
Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.