Kemenkominfo Buka Suara soal Data Pengguna yang Bisa Dilihat, Simak Nih
Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah mendaftar PSE.
Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud ialah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE.
Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.
Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli.
Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar. (Antara/jpnn)