Kemenkominfo Siap Babat Pinjol Jahat, Asalkan
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya
Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online.
Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Dihubungi terpisah Henri Subiakto, staf ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa mengungkapkan Pinjol dicap ilegal atau tidak bukan Kominfo yang tahu tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika OJK meminta Pinjol-pinjol tertentu diblokir karena tidak berizin, Kominfo pasti siap ikuti perintah yang berwenang.
Dia menambahkan kalau Kominfo diminta mencari sendiri Pinjol ilegal, nanti keliru.
Kominfo hanya eksekutor, yang mengadili adalah OJK
"Ibarat ekekutor hanya kerjaannya penggal kepala. Namun penentu siapa yang harus dipenggal itu yang punya otoritas dan kompetensi. Intinya Kominfo menunggu rekomendasi OJK," tegasnya.