Kemenkominfo Tutup 2,5 Juta Akses Konten Judi, Laporkan 533 Akun E-Wallet
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) terus menggebrak upaya memberantas perjudian online.
Hal ini untuk menyelamatkan generasi mendatang dari paparan aktivitas haram tersebut.
"Kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat, ke depannya kolaborasi antarinternal juga penting untuk menggencarkan kampanye antijudol (judi online) ini," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Jumat (26/7).
Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) pada 17 Juli 2023-23 Juli 2024 telah melakukan pemutusan akses sebanyak 2.552.749 konten perjudian.
Pihaknya juga melaporkan 533 akun e-wallet yang diduga terindikasi judi.
"Bukan hanya itu, Kemenkominfo secara internal juga terus bergerak dalam memberantas judi online," ucapnya.
Seluruh civitas Kemenkominfo berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, baik online maupun slot.
Hal tersebut dibuktikan melalui jumlah pegawai Kemenkominfo yang menandatangani pakta integritas untuk tidak bermain judi.