Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian online, sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang.
"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kami telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (21/9).
Menkominfo Budi mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif. "Sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," ungkapnya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan domain name system (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.
Selain itu, Kemenkominfo memutus network access point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.
Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.
Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga terkait lain.
Organisasi dan lembaga masyarakat, kata dia, juga mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online.