Kemenkop Sebut Masih Ada Penyaluran BPUM hingga Akhir 2021, Total 3 Juta Usaha Mikro
Jumat, 23 Juli 2021 – 18:36 WIB
Pelaku UMKM pembuatan dodol. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Adapun BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.
"BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD," kata Teten. (antara/jpnn)