Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK
Kamis, 21 Februari 2013 – 22:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. "Kalau sudah putusan MK, suka tidak suka harus dijalankan, setuju tidak setuju harus dilaksanakan, karena hal tersebut adalah Undang-undang," kata Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2).
Pernyataan Pasek terkait adanya putusan MK tanggal 22 November 2012. Putusan tersebut menyebutkan pemidanaan sebelum tanggal 22 November 2012 yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka berdasar Pasal 197 ayat (2), putusan tersebut batal demi hukum.
Dengan begitu, putusan pemidanaan tersebut tidak dapat dieksekusi dan yang sudah diesekusi wajib dibebaskan demi hukum. Sesuai bunyi putusan, maka Kememkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), selaku lembaga hukum, wajib mematuhi isi putusan MK. "Apalagi Kemenkum HAM adalah kementerian yang membidangi hukum, maka semua ketentuan undang-undang wajib dipatuhi," tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB - Hukum
Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
Sabtu, 23 November 2024 – 15:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Sabtu, 23 November 2024 – 18:33 WIB - Opini
Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:08 WIB - Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Pilkada
Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
Sabtu, 23 November 2024 – 19:11 WIB