Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK
Kamis, 21 Februari 2013 – 22:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. "Kalau sudah putusan MK, suka tidak suka harus dijalankan, setuju tidak setuju harus dilaksanakan, karena hal tersebut adalah Undang-undang," kata Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2).
Pernyataan Pasek terkait adanya putusan MK tanggal 22 November 2012. Putusan tersebut menyebutkan pemidanaan sebelum tanggal 22 November 2012 yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka berdasar Pasal 197 ayat (2), putusan tersebut batal demi hukum.
Dengan begitu, putusan pemidanaan tersebut tidak dapat dieksekusi dan yang sudah diesekusi wajib dibebaskan demi hukum. Sesuai bunyi putusan, maka Kememkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), selaku lembaga hukum, wajib mematuhi isi putusan MK. "Apalagi Kemenkum HAM adalah kementerian yang membidangi hukum, maka semua ketentuan undang-undang wajib dipatuhi," tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:16 WIB - Hukum
Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:57 WIB - Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB