Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Jumat, 09 Maret 2012 – 09:30 WIB
Terpisah, anggota DPR terus menyuarakan suara sumbang terkait moratorium remisi koruptor. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo sekarang memprovokasi para terpidana yang menjadi korban kebijakan Kemenkumham untuk bertindak. "Laporkan ke Polisi untuk mempidanakan Amir Syamsudin dan Denny Indrayana," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan ke pihak berwajib bisa mengacu pada pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Sebab, pasal tersebut menyatakan kalau ada yang sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang bisa diancam dengan pidana penjara. (dim/ken)