Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham Beber Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Jumat, 20 Agustus 2021 – 10:07 WIB
Kemenkumham Beber Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan - JPNN.COM
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapatkan remisi dua bulan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi umum sebanyak dua bulan.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/8). 

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, sesuai putusan Mahkamah Agung RI  Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika mengatakan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kemudian  kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Pasal 14 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

Oleh karena itu, kata dia, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemenkumham memberikan penjelasan terkait Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi dua bulan. 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News