Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua
Senin, 14 Maret 2016 – 10:41 WIB
“Dalam arti masyarakat dapat mendirikan partai politik lokal dan itu baru jelas. Kalau yang namanya partai lokal, itu belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon. Karena partai ini harus melalui suatu verifikasi faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” sambungnya.
Dalam pertemuan dengan DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan, DPR Papua juga menyatakan siap mendorong yudisial revieuw agar Papua juga memiliki partai lokal sama seperti di Nangroe Aceh Darussalam. (jo/nat/adk/jpnn)