Kemenkumham Deportasi Seorang Pemain Sepak bola Asal Nigeria
jpnn.com - SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendeportasi seorang pemain sepak bola berkerwarganegaan Nigeria.
Selain seorang pemain sepak bola, Kemenkumham Jatim juga mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria lainnya.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, deportasi dilakukan kepada dua WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Dia mengatakan kedua warga negara Nigeria tersebut ditangkap oleh petugas imigrasi Indonesia pada Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor.
Keduanya dianggap telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki ternyata paspor tersebut palsu," ucapnya.
Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah, sementara Ntumobe menggunakan nama Asare David saat masuk ke Indonesia.