Kemenkumham Memvalidasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan jaminan atas kekayaan intelektual. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggembleng sumber daya manusia (SDM) yang terkait kekayaan intelektual di tanah air.
Untuk itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menggelar Konsinyering Evaluasi dan Validasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual selama dua hari di Hotel Grand Savero, Bogor sejak Selasa (12/7). Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Dede Mia Yusanti, menjelaskan melalui konsinyering itu pula pemerintah mendata keberadaan konsultan KI di Indonesia.
Selain itu, konsinyering juga untuk menyusun beberapa program kerja DJKI. Misalnya, menyusun rancangan peraturan menteri tentang tata cara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi konsultan kekayaan intelektual. “Serta pembahasan wacana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/7).
Dede pun berharap agar hasil konsinyering yang dihadiri 30 peserta dari berbagai perwakilan instansi, akademisi dan konsultan itu bisa meningkatkan profesionalisme di bidang kekayaan intelektual. Hal itu juga untuk meningkatkan peran Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam rangka pembinaan KI.
Lebih lanjut Dede mengatakan, peran konsultan KI di masyarakat adalah untuk membantu dan mewakili pemohon. Misalnya dalam pengurusan hak sebagai pencipta, inventor, perancang dan pemegang hak. "Itulah peranan konsultan kekayaan intelektual,” tutur Dede.(adv/jpnn)