Kemenkumham Terbitkan SPLP Gayus
Senin, 29 Maret 2010 – 18:06 WIB
Pemblokiran paspor Gayus itu, menurut Patrialis pula, secara resmi sudah diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2010 lalu. Sedangkan SPLP itu sendiri, lanjutnya, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dari Singapura ke Indonesia. Penerbitan tersebut dimaksudkan agar Gayus dapat kembali ke Indonesia.
"Gayus adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya di luar negeri. Oleh karena itu, agar Gayus bisa kembali ke Indonesia, dikeluarkanlah SPLP," terang Patrialis.