Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenlu Kerahkan Seluruh Kedubes untuk Jelaskan UU Cipta Kerja kepada Investor Asing

Jumat, 09 Oktober 2020 – 16:07 WIB
Kemenlu Kerahkan Seluruh Kedubes untuk Jelaskan UU Cipta Kerja kepada Investor Asing - JPNN.COM
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar, saat memberikan ‘keynote address’ dalam acara 'Indonesia-US Virtual Business Meeting’ yang digelar secara daring pada Jumat (9/10/2020). Foto: ANTARA/Aria Cindyara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah aspek dari Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat, terutama terkait lingkungan dan ketenagakerjaan, yang disebut menjadi kekhawatiran sejumlah negara.

Dalam acara ‘Indonesia-US Virtual Business Meeting’ yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, Wamenlu Mahendra menjelaskan pihaknya telah menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari sejumlah negara di dunia, termasuk 36 portofolio investors dan 23 perusahaan dan asosiasi yang telah menjadi pembeli dari produk-produk ekspor asal Indonesia.

“Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan,” ujar dia.

Wamenlu menjelaskan kepada para peserta dialog bisnis tersebut bahwa UU Ciptaker merevisi sekitar 80 undang-undang lain yang telah ada, guna memperbaiki kepastian hukum dan untuk menangani ketidakselarasan antara undang-undang, serta menyederhanakan semua aktivitas bisnis, termasuk prosedur investasi.

Terkait isu lingkungan, dia menegaskan bahwa pasal 22 UU Ciptaker tetap mengharuskan penanam modal untuk melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum bisa mendapatkan izin usaha.

“Analisis dampak lingkungan harus dilakukan secara ilmiah dan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan termasuk komunitas lokal yang berada di sekitar area proyek. Apabila analisis tidak dilakukan, maka izin usaha akan dicabut,” jelas Mahendra.

Pasal yang sama, lanjut dia, juga mengharuskan penanam modal untuk menyediakan pendanaan rehabilitasi lingkungan yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam dari dampak berat yang mungkin terjadi akibat proyek investasi.

Selain itu, Wamenlu juga menyinggung pasal 36 UU Ciptaker yang memegang nilai strategis dari hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem dan kepunahan hayati.

Kemenlu mengerahkan Kedubes RI di seluruh dunia untuk mempromosikan RUU Cipta Kerja kepada investor

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News