Kemenlu Tindaklanjuti Kasus 3 TKW Bali yang Ditahan Rusia
jpnn.com - JAKARTA - Kasus hukum TKI di Rusia selama ini tidak pernah tersorot. Meski begitu, bukan berarti TKI di Negeri Beruang Merah itu tidak memiliki masalah.
Baru-baru ini muncul kabar bahwa tiga orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Bali ditahan di penjara Rusia. Mereka ditahan di penjara Isuram 8 City of Kazan Tatarstan karena tidak memiliki dokumen imigrasi legal.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku belum dapat informasi tersebut. "Kita belum mendapat laporan mengenai itu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Krishna Djaelani, di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).
Namun Krishna menjelaskan, TKW tersangkut masalah hukum terutama terkait imigrasi bukanlah hal baru. Biasanya, mereka adalah TKW yang bekerja di spa sebagai terapis.
"Mereka bekerja sebagai terapis di spa tapi kemudian ternyata ada yang dipekerjakan di luar ketentuan kontrak, sehingga akhirnya memutuskan kabur," jelas Krishna.
Lebih lanjut disampaikannya, pihak Kemenlu akan menggali lebih jauh informasi tentang tiga TKI asal Bali tersebut. Koordinasi dengan instansi-instansi terkait juga segera dilakukan.
Untuk diketahui, keberadaan tiga TKW asal Bali di penjara Rusia telah dikonfirmasi oleh Gubernur Made Mangku Pastika. Ketiga TKI wanita asal Bali itu adalah Ketut Sukarni, Yanika Sriwedari, dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi.
Informasi yang beredar, ketiganya sudah ditahan sejak 29 September silam. "Kita masih terus selidiki dari mana asalnya dan perusahaannya," kata Pastika dijumpai di Kantor Gubernur, Rabu (12/11). (dil/jpnn)