Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenPAN-RB Data Instansi yang Punya Ruang Rapat Besar

Senin, 23 Mei 2016 – 16:59 WIB
KemenPAN-RB Data Instansi yang Punya Ruang Rapat Besar - JPNN.COM
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi memimpin rapat. Foto: ist/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pendataan terhadap kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah yang memiliki ruang rapat dengan kapasitas 500 orang ke atas. 

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, hal itu dimaksudkan agar instansi pemerintah yang melakukan pertemuan atau rapat-rapat dapat memanfaatkan ruangan tersebut.

Dengan demikian, ke depan seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan rapat dengan peserta 500 orang lebih dapat tetap memanfaatkan gedung pemerintah. 

“Untuk memudahkan, kami akan membuat dalam aplikasi ruang rapat (siRaRa), yang akan dimuat di website www.menpan.go.id  sehingga semua pihak dapat mengakses,” ujar Yuddy di kantornya, Senin (23/5).

Dikatakan, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, namun masih ada sejumlah instansi yang sering mengeluhkan bahwa pihaknya tidak memiliki ruang rapat yang mampu menampung peserta 500 orang lebih. Buntutnya, mereka memilih melakukan rapat di hotel.

Padahal, sebenarnya banyak instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat yang besar-besar. “Dalam waktu sekat, kami akan berkirim surat kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengirimkan data-data ruang rapat khusus yang bisa menampung lima ratus orang lebih,” ujar Yuddy.

Nantinya, informasi mengenai ruang rapat instansi pemerintah ini akan disajikan seperti informasi ruang rapat hotel-hotel, dengan menampilkan foto-foto ruangan serta fasilitas yang dimiliki. Misalnya, ada instansi pemerintah yang memiliki ruang pertemuan dan terdapat fasilitas penginapan, bahkan mungkin cateringnya. Bisa juga hanya berupa ruang rapat, sementara fasilitas lainnya tidak ada.

Dikatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Indonesia (ANRI) untuk menyajikan informasi ruang rapat yang ada di instansi tersebut. 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pendataan terhadap kementerian/ lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close