KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat
Selasa, 27 Desember 2022 – 21:35 WIB
Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan KemenPAN-RB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan tenaga pendamping terdiri atas PNS, PPPK, dan unsur masyarakat. Jadi, kewenangan KemenPAN-RB hanya mengatur unsur dari ASN saja.
"Rancangan perpres ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada kementerian/lembaga dan Pemda," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)