KemenPAN-RB: PPPK Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2024, Cermati Syarat & Mekanismenya
jpnn.com - Pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai sore ini pukul 17.08.45 WIB. Pendaftaran ini berlangsung hingga 6 September mendatang.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Nah, di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertanya-tanya apakah bisa ikut seleksi PPPK 2024. Itu setelah melihat formasi yang tersedia ternyata sesuai dengan ijazah mereka.
Merespons hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi PNS. Mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2024.
"Pendaftaran CPNS 2024 ini bukan hanya untuk lulusan fresh graduate. Yang sudah menjadi PPPK bisa mendaftar juga, " kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja kepada JPNN, Selasa (20/8).
Dia menjelaskan tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB)
320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.