KemenPAN-RB: PPPK untuk Kalangan Profesional, Bukan Hanya Khusus Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo menyatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan hanya untuk honorer.
Sejatinya, PPPK diperuntukkan bagi kalangan profesional yang memiliki kompetensi khusus dan tidak dimiliki PNS.
"Jadi ada profesional yang ingin bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetapi karena usianya tidak memungkinkan menjadi PNS, ya bisa lewat PPPK ini," kata Katmoko baru-baru ini.
Menurutnya, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga terdapat perbedaan pula pada kriteria yang ditentukan.
Pada seleksi CPNS pemerintah berharap bisa merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.
Sementara itu, seleksi CPPPK didesain untuk kalangan yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Tahun 2021, lanjutnya, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan nonguru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer honorer K2 sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
Kemudian guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.